🕒 Jam Layanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00) 📞 (0752) 123456
Logo PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Layanan Informasi

Standar Layanan Informasi

Standar pelayanan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota

Beranda / Layanan Informasi / Standar Layanan

Standar Layanan Informasi Publik

PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

⏱️

Waktu Pelayanan

Ketepatan waktu respons

  • ✓ Respons permohonan informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  • ✓ Perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
  • ✓ Pelayanan pada hari kerja: Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB
📋

Prosedur Pelayanan

Tata cara permohonan

  • ✓ Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik
  • ✓ Pemohon menunjukkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor)
  • ✓ PPID memproses dan memberikan informasi sesuai ketentuan
💰

Biaya Layanan

Ketentuan biaya

  • ✓ Informasi publik dapat diakses gratis oleh masyarakat
  • ✓ Biaya fotokopi dan penggandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • ✓ Biaya pengiriman informasi ditanggung pemohon
✅

Hak Pemohon

Hak masyarakat pencari informasi

  • ✓ Mendapatkan informasi publik yang akurat dan terpercaya
  • ✓ Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak
  • ✓ Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi
⚖️

Dasar Hukum Standar Layanan

Landasan yuridis standar pelayanan informasi

  • ✓ Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • ✓ Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • ✓ Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • ✓ Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2024 tentang PPID di Lingkungan Kemenag

Ajukan Permohonan Informasi

Jika Anda membutuhkan informasi publik terkait MTsN 1 Lima Puluh Kota, silakan ajukan permohonan informasi melalui formulir yang telah disediakan.